DKI  

17 September, Pimpinan DPRD DKI Disahkan, Ini Kandidatnya

Kata politisi senior PKS ini DPRD DKI pun telah menyiapkan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI bisa berjalan dengan baik, yang kami lakukan menyiapkan pembentukan fraksi, AKD dan membahas tata tertib,” ujarnya.

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 terpilih melalui Pemilu 2024. Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.

Komposisi pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.

Exit mobile version