“Alhamdulillah putusan majelis hakim perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023 mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara ini, Yunus menghimbau bahwa proses hukum memakan banyak waktu biaya dan energi alangkah baiknya lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan belajar, karena dari data yang lulus dan tidak lulus, lebih banyak yang lulus,” katanya.
Menyikapi penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menyatakan dengan ditolaknya gugatan Mahasiswa Program Studi Apoteker Fakultas Farmasi UTA 45 di PTUN DKI Jakarta dan Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ikatan Apoteker Indonesia tetap terbuka dalam menerima kritik dari para mahasiswa dan masyarakat, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas para apoteker. Agar nantinya ketika melakukan pelayanan masyarakat tetap perbedoman pada etik dan disiplin apoteker Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku