Daerah  

8 Orang Perangkat Desa Mengadu ke Bupati

8 Kades saat mengadu ke Bupati

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Nggelodae tanpa adanya rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan merupakan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 67 Tahun 2017 maupun Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019,” katanya.

Oleh karena itu secara administratif  pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan melalui Surat Teguran Nomor: 140/146/KRS.1.1, tanggal 09 September 2021.

Hal Senada diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao Hangry mengatakan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tanpa didasari rekomendasi persetujuan dari Camat merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan terkait dengan upaya banding administratif yang diajukan kepada Bupati Rote Ndao, lanjut dia, akan dikaji oleh Dinas PMD dan Bagian Hukum, guna diserahkan kepada Bupati untuk dijatuhkan putusan dengan Tenggang waktu bagi Bupati Rote Ndao untuk menyelesaikan banding administratif ini adalah 10 hari terhitung sejak diterimanya banding administratif,sedangkan terkait ada atau tidaknya sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Nggelodae harus melalui pengkajian.

Sementara itu, Rian Kapitan, seorang advokat di Kota Kupang dan Dosen Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum UKAW yang diwawancarai media ini mengatakan upaya banding administratif  harus sudah diselesaikan oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan banding administratif.

Exit mobile version