Tentu hal itu sesuai dengan mandat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
“Mohon berkenan tetap akan kami sesuaikan dengan kemampuan kami menyerap sampai dengan akhir tahun 2025 ini,” pungkas Ika. (dri)