Ahmad Doli: Revisi UU Kementerian Diperlukan Guna ikuti Zaman

Sebelumnya pada Senin (29/5), Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof. Bayu Dwi Anggono mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak relevan.

“Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional,” ujar Bayu, dilansir dari antara.

APHTN-HAN pun merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, yang di antaranya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan. (sm)

Exit mobile version