“Maka kita harus terus mendorong DPR dan Pemerintah agar RUU Perlindungan Data Pribadi lekas disahkan, karena sudah sangat mendesak,” katanya pula.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengajak agar konsumen yang dirugikan pelaku usaha jangan sungkan untuk mengajukan tuntutan.
“Hak konsumen dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk mendapatkan advokasi dan ganti rugi,” kata advokat senior tersebut.
David menjelaskan tuntutan konsumen bisa diajukan melalui pengadilan (litigasi) dimana konsumen tinggal. Selain itu, dapat juga melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di hampir tiap kabupaten/kota.
Konsumen dapat pula menyampaikan ke lembaga penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI) jika menyangkut jasa keuangan. David memperkirakan ke depannya, penyelesaian sengketa akan dilakukan secara daring (online dispute resolution).(qq)