Ichwan menilai angka tersebut menunjukkan masyarakat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak dan memenuhi regulasi. Namun, ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah mengakomodasi kepentingan rakyat secara maksimal.
“Realitas di lapangan menunjukkan berbagai persoalan mendasar masih belum tersentuh penyelesaian yang signifikan. Ada ketimpangan antara kewajiban rakyat dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Tuntut Evaluasi dan Percepatan Perbaikan
AKMI juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PAD, termasuk kebijakan insentif daerah sebesar 5 persen. Mereka menegaskan setiap rupiah yang dihimpun dari rakyat harus kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
