Daerah  

Aksi di Kantor DLH Sulteng, FMM Minta PT CPM Pasang Sparing Ambient Pengukur Udara

“Metode dengan penggunaan bahan peledak ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi udara, kerusakan tanah, dan penghancuran tanah serta penghancuran habitat. Juga memicu terlepasnya partikel – partikel berbahaya ke udara. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara, yang akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,”ujarnya.

Setelah beberapa saat menyampaikan orasi politiknya di depan kantor DLH Sulteng, Perwakilan FMM masuk untuk melakukan dialog bersama pihak DLH Provinsi Sulawesi Tengah.

Miftahudin, dalam kesempatan yang sama menyampaikan poin-poin yang menjadi tuntutan dari massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada Moh. Natsir A. Mangge, S Hut selaku Kepala Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi tersebut, Moh. Natsir A. Mangge, S Hut. menyampaikan bahwa tuntutan dan asprasi ini tidak sekedar hanya diterima begitu saja.

Exit mobile version