Aktivis: Calon Pansel KPK Harus Berindependensi Sangat Tinggi

“Kalau memang kita serius dalam niat untuk memberantas korupsi yang merupakan suatu tugas yang memang sesungguhnya sangat-sangat sulit, pemilihan anggota pansel ini menjadi semakin penting dan langkah pertama harus benar,” ujarnya menegaskan, dilansir dari antara.

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Exit mobile version