“Kami sudah menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD, khususnya Bapemperda, sejak Senin (8/9). Dalam draf RPJMD sebenarnya sudah direkomendasikan penundaan sampai ada aturan jelas. Namun rekomendasi DPRD itu sama sekali tidak diindahkan oleh eksekutif,” kata Anggi, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Daerah. Meski demikian, program wakaf tetap dijalankan bahkan disosialisasikan hingga tingkat RT.
“Sebagai lembaga negara, seharusnya semua program punya payung hukum yang jelas. Apalagi ini sudah masuk dalam RPJMD. Jangan hanya berdasarkan kepentingan individu,” tegas Anggi.