Selain itu, ketua dewan pengarah ini juga masuk pada wilayah “executing”, bukan sekadar memberikan arahan. Misalnya kewenangan memberikan persetujuan atas suatu kebijakan, bahkan dapat membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kepala BRIN.
Mantan Sesmenristek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menyebut kewenangan yang diberikan Presiden kepada Ketua Dewan Pengarah BRIN rawan politisasi lembaga ilmiah. Apalagi bila melihat besaran anggaran yang akan dikelola.
Menurut Mulyanto, berdasarkan data Kemenristek Dikti, dana iptek yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga pada tahun 2018, 2019, dan 2020 masing-masing sebesar Rp33 triliun, Rp35 triliun, dan Rp36 triliun.