Anggota DPR: Penyederhanaan Surat Suara Harus Disertai Edukasi

Dia mengatakan, jangan sampai para pemilih menjadi bingung dengan penyederhanaan surat suara tersebut karena dikhawatirkan tujuan pemilu untuk melahirkan pemilihan yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (jurdil-luber) tidak tercapai.

Namun, Rifqi mengapresiasi langkah KPU yang akan menggunakan kotak suara dari kardus dan penyederhanaan surat suara menjadi dua atau tiga, sebagai bentuk penghematan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Terkait kotak suara, kita harus rinci karena kotak suara yang digunakan di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 masih bisa digunakan di Pemilu 2024 sehingga tidak perlu pengadaan baru,” ujarnya, dilansir dari antara.

Exit mobile version