Anggota PPK Dipecat Tempuh Jalur Hukum, KIP Aceh Utara Enggan Perlihatkan Data

“Ridwansyah tidak terlibat pengurus parpol di SIRA. Kami sebagai peserta pemilu telah mengabsahkan data kami ke KIP Aceh, dari 27 Kecamatan di Aceh Utara hanya 22 saja yang memiliki kelayakan. Salah satunya di Matangkuli belum diabsahkan pengurus setempat,” kata Adol kepada wartawan, Senin (06/02/2023) melalui selularnya.

Pernyataan Adol menguatkan ketidak terlibatan Ridwansyah dalam pengurus partai politik, Adol menegaskan, keabsahan SIRA sebagai peserta pemilu di Aceh telah diputuskan dan dituangkan dalam Berita Acara KIP Aceh sebelumnya.

“Hal ini berdasarkan hasil verifikasi faktual,” jelas Adol.

Pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, SIRA juga telah mengeluarkan pernyataan resmi kepada KIP Aceh Utara terkait Ridwansyah, surat nomor istimewa, perihal bukan anggota Partai Politik SIRA. Dalam surat tersebut menjelaskan, penelusuran SIRA menyebut, Ridwansyah warga Gampong Aron Geulumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara tidak memenuhi syarat menjadi anggota Parpol SIRA.

“Data yang kami upload ke SIPOL Partai Politik sebagai persyaratan peserta pemilu tahun 2024, saudara dengan no NIK (Sesuai data-red), tersebut diatas tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik SIRA,” kutip pernyataan tersebut.

“Bukan anggota partai politik SIRA,” lanjut kutipan.

“Bahkan sebelum-sebelumnya yang bersangkutan tidak terlibat parpol di SIRA,” tutup Adol.

Exit mobile version