“Tidak hanya Bu Nur, tetapi sudah banyak pegawai sampai pejabat di Pemkot Depok yang melaporkan gratifikasi, kami sangat apresiasi,” jelasnya.
Dikatakannya, sikap pegawai Pemkot Depok dalam menolak gratifikasi juga atas dasar komitmen Kepala Daerah (Wali Kota Depok) yang tertuang dalam pedoman Perwal Kota Depok Nomor 71 tahun 2017.
Edi menyebut penilaian KPK terhadap Pelapor Inspiratif ini sudah dilakukan selama satu tahun, dengan melihat intensitas pelaporan gratifikasinya.