Ayo Bantu Kejati Sumut Membongkar Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN II

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
  1. Panggil dan periksa pejabat BPN terkait penerbitan HGU No. 109.
  2. Usut tuntas pelaku pembakaran dan pengrusakan tahun 2011.
  3. Kawal eksekusi putusan Pengadilan TUN tanggal 8 Juli 2025.
  4. Berikan perlindungan pada warga dan saksi.
  5. Koordinasi dengan Kejagung untuk penyidikan tingkat lanjut.

Target pemulihan:

  • Kembalikan tanah kepada 95 keluarga sesuai SK Gubernur 1985.
  • Berikan kompensasi atas kerugian materi dan non-materi.
  • Proses hukum pelaku kekerasan dan pemalsuan dokumen.
  • Pastikan sertifikat HGU cacat dicabut.

Kejati Sumut memiliki kesempatan emas untuk:

  • Menjadi pahlawan bagi warga kecil.
  • Memulihkan kepercayaan publik pada hukum.
  • Membuat preseden baik penegakan hukum agraria.
  • Membuktikan bahwa hukum memang tajam ke bawah, tumpul ke atas adalah mitos.

Kembali ke tanah kembali ke keadilan

Kasus tanah PTPN II adalah ujian besar bagi hukum dan nurani bangsa. Di sini bukan sekadar soal ribuan hektare tanah, tapi soal kedaulatan dan keadilan. Apakah negara mampu merebut kembali tanahnya yang hilang, atau akan terus menjadi penonton bisu?

IAW menutup kajiannya dengan kalimat tegas:

“Keadilan agraria bukan soal siapa yang punya sertifikat, tapi siapa yang punya sejarah. Jika negara tak berpihak pada rakyatnya sendiri, maka tanah yang hilang itu bukan cuma hektare, tapi juga harga diri.”

Kepada masyarakat Sumut, “Mari jadikan kasus Mulio Rejo sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria. Jika kita diam hari ini, besok bisa jadi giliran kita”.

Exit mobile version