Proposal hingga kini belum diberikan oleh pihak Meratus. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya.
Tim Pengacara Bahana Ocean Line , Syaiful Ma’arif SH,CN,MH pada Tanggal 1 November 2022 telah meyampaikan permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY.
Pada tanggal yang sama , 1 Nov 2022 , Permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line juga diajukan Tim Pengacara Bahana Ocean Line, Syamsu Ma’arif dkk kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor 26/PDT SUS PKPKU/2022/PN NIAGA SBY Kepada TIM PENGURUS PT Meratus Line (dlaam PKPU) , Tim Pengacara Bahana Ocean Line , di tanggal yang sama juga telah menyampaikan Permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line.
Dengan 3 permohonan tersebut maka dapat diduga bahwa PT Meratus Terancam PAILIT.
Dalam permohonan pengakhiran PKPU Tetap ini, juga disebutkan ada 8 kreditur yang dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dimana dua diantaranya adalah milik Bahana Line.
Ke 8 perusahaan yang disebutnya sebagai afiliasi dari Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.
“Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting. Jadi, ada itikad buruk, dimanfaatkan oleh PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting,” ucapnya.
Untuk itu, ada 5 poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini. Pihaknya memohon pada hakim pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN Niaga Sby dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line. Kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya sebagai hakim pengawas.