Willy mencontohkan seorang ibu yang bekerja berangkat pukul 06.00 WIB saat anak belum bangun, lalu pulang pukul 20.00 WIB ketika anaknya sudah tidur.
“Ini fenomena urban yang sangat banal (biasa sekali), bahkan kita tidak punya tempat penitipan anak, kalaupun ada sangat mahal sekali,” ujarnya, dikutip dari antara.
Willy mengatakan RUU KIA mengatur secara holistik, khususnya terkait perlindungan perempuan hamil dengan aturan cuti enam bulan dan cuti suaminya selama 40 hari.