Bamsoet: Mahkamah Agung Berhasil Terapkan Peradilan Elektronik

Dari 19.408 perkara yang masuk sepanjang 2021, MA telah memutus 19.233 perkara dan hanya menyisakan 175 perkara. Selain itu, waktu pemutusan perkara juga menjadi lebih cepat. Sebanyak 18.895 dari 19.233 perkara diputus dalam waktu di bawah tiga bulan,” ujarnya.

Tidak hanya di persidangan, MA juga telah menegakkan keadilan melalui mediasi pada perkara perdata dan perdata agama, serta diversi pada perkara tindak pidana anak. Penanganan mediasi tercatat meningkat dari 5.177 perkara di 2020 menjadi 10.152 di 2021. Tidak hanya itu, diversi juga meningkat dari 24 perkara di tahun 2020 menjadi 30 perkara di tahun 2021.

Terakhir, kata dia, kontribusi keuangan MA juga terlihat pada jumlah pidana denda dan uang pengganti pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara pidana lainnya.

Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA mencapai Rp21,996 triliun. Pada pengadilan tingkat pertama mencapai Rp51,905 triliun dan kontribusi dari penarikan PNBP mencapai Rp76,252 miliar.(qq)

Exit mobile version