Bangunan Tak Berizin Kembali Disegel

Tarmudji menegaskan, penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilikbangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.

“ Tentunya ada potensi bahaya dari bangunan yang kami segel, apalagi pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” kata Tarmuji.

Tambah Tarmuji mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup keran bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kota Bekasi, namun legal aspek juga menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Ia juga mengatakan, Distaru didampingi seluruh unsur yang berkaitan telah melakukan penyegelan tempat yang tidak memiliki izin.

“ Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada SPBU yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya, dan kemarin tower BTS di Pondokgede,” ujar Tarmuji.

Exit mobile version