Baru 2 Bulan Bebas, IRT di Sukabumi Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Nyomplong

Terduga R Alias Kety

Sabu seberat 5 gram itu dikemas plastik bening, ditempelkan ke langit-langit mulut dengan plester luka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan R untuk berkomunikasi dengan napi.

Terbongkar Saat Digeledah

Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong, Budi Hardiono, menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat pemeriksaan rutin, petugas curiga dengan sikap R yang tidak kooperatif.

“Petugas kami mendapati gelagat mencurigakan. Saat digeledah, R berusaha melawan. Setelah dipaksa, ternyata ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam mulut,” terang Budi.

Residivis Kasus Penipuan

Polisi memastikan R adalah residivis kasus penipuan kendaraan bermotor dengan pasal 378 KUHP. Ia baru bebas dua bulan lalu dari lapas yang sama.

“Berdasarkan pemeriksaan, R mengaku baru sekali melakukan hal ini. Namun latar belakangnya sebagai residivis tentu jadi catatan,” tambah IPDA Asep.

Pendalaman Jaringan

Hingga kini, polisi masih menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut, termasuk cara napi di dalam lapas bisa berkomunikasi dengan orang luar.

Exit mobile version