Bawaslu Bali Awasi Akun Media Sosial Parpol yang Terdaftar di KPU

Tetapi, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) tidak memiliki kewenangan dalam menindak hal tersebut.

“Hoaks dan ujaran kebencian itu biasanya datang dari akun yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam melakukan tugas fungsi dibatasi oleh regulasi. Untuk itu, permasalahan ini harus masuk dalam ranah cyber crime dan segera ditindak,” ujar Wirka.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut, mengatakan saat ini Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan pihak Google Indonesia.

Exit mobile version