JAKARTA, Mediakarya – Aktivis Perempuan antikorupsi Nurul Yuliana mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera menindaklanjuti adanya informasi dugaan penggunaan anggaran Dinas Sosial Kota Bekasi untuk mendukung distribusi logistik terhadap salah satu calon kepala daerah (cakada)
Hal tersebut dikatakan Nurul terkait dengan adanya pembagian sejumlah bahan pokok (bapok) yang dilakukan oleh salah satu cakada yang diduga menggunakan dana Dinas Sosial guna menarik simpati masyarakat.
“Jika itu benar terjadi maka itu merupakan pelanggaran. Kami juga meminta Inspektorat maupun Pj. Wali Kota Bekasi segera turun tangan menindaklanjuti adanya informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Nurul kepada Mediakarya, Ahad (27/10/2024).
Padahal, dana kampanye untuk Pemilu telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi nominal untuk dana kampanye baik berupa uang, barang, atau jasa kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD, sebagaimana hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, sumber dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dapat diperoleh dari: