Bawaslu Jaksel Harap Gakkumdu Lebih Solid Tangani Pelanggaran Pemilu

Sentra gakkumdu, lanjut dia, terdiri atas unsur bawaslu selaku pengawas, kepolisian selaku penyidik, dan unsur kejaksaan selaku penuntut umum.

Adapun peraturan terbaru yang mengatur sentra gakkumdu ini adalah Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI, Nomor 5, 1, dan 14 Tahun 2020.

“Yang terbaru, ada Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI, Nomor 5, 1, dan 14 Tahun 2020,” ujar Salam, dikabarkan dari antara.

Dalam menangani dugaan pelanggaran yang ada, menurut Salam, sentra gakkumdu kerap menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya adalah jadwal pemanggilan dan pemeriksaan para pihak terkait dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu terkadang tertunda karena menyesuaikan ketersediaan waktu penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

Exit mobile version