BBWM Kilang LPG Milik Warga Bekasi Dibiarkan Bocor Selama 20 Tahun

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
  1. Bank statement analysis: melacak aliran dana;
  2. Vendor profiling: mapping hubungan vendor-pengurus;
  3. Asset tracing: lacak aset pribadi pejabat.

Untuk Penyidik Kejaksaan, bisa dengan pendekatan dokumenter berupa:

  1. Document chain analysis: untuk urutkan dokumen pengadaan;
  2. Signature verification: memverifikasi tanda tangan approval;
  3. Comparative price analysis: membandingkan harga dengan pasar.

Pendekatan witness-based:

  1. Whistleblower protection: melndungi saksi internal;
  2. Expert testimony: menghadirkan ahli migas dan audit;
  3. Collaborative witness: berkoordinasi dengan BPK.

Untuk Penyidik KPK bisa melakukan pendekatan systemic corruption:

  1. Pattern analysis: mengidentifikasi pola korupsi berulang;
  2. Network mapping: petakan jaringan pelaku;
  3. Asset forfeiture: sita aset tidak wajar.

15 pintu masuk penyidikan

Bisa dipilih yang paling mudah untuk lebih dahulu dibuktikan oleh Penyidik, yakni:

Pintu 1: pengadaan tanpa lelang, buktinya dokumen kontrak tanpa dokumen lelang, ini menabrak UU Tipikor pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.

Pintu 2: pembayaran tidak wajar memakai bukti: invoice tanpa barang/jasa sebab menabrak pasal 2 UU Tipikor terkait merugikan keuangan negara.

Pintu 3: dokumen palsu dengan bukti dokumen tender yang dimanipulasi sebab membentur pasal 263 KUHP.

Pintu 4: konflik kepentingan dengan bukti vendor dimiliki keluarga pejabat, ini menabrak pasal 3 UU Tipikor.

Pintu 5: pengeluaran tanpa dasar, dengan bukti: catatan uang keluar tanpa dasar hukum sebab menabrak pasal 3 UU Tipikor.

Blueprint investigasi untuk pntu 6-15

Pintu 6: kontrak BOT dan transfer aset 2016, dengan isu utama kontrak Build-Operate-Transfer (BOT) antara BBWM dan PT Odira Energy Persada (2006–2016) adalah daerah yang paling rawan:

  •  Bagaimana biaya pembangunan dihitung?;
  • Ada indikasi overvalue?;
  • Siapa pihak yang mengendalikan negosiasi?;
  • Apakah transfer aset Agustus 2016 dilakukan sesuai valuasi independen?

Potensi isu hukum:

  • -Manipulasi valuasi aset;
  • Perubahan klausul tanpa persetujuan Pemda
  • Conflict of interest pejabat BBWM–Pemkab;
  • Perpanjangan terselubung melalui kontrak turunan.

Pintu 7: akar kerugian operasional 2017–2019 sebab LHP BPK 2019 membuka fakta bahwa setelah kilang diserahkan, justru terjadi:

  • Rugi usaha berulang;
  • Tidak ada efisiensi biaya;
  • Rencana bisnis lemah;
  • Pengadaan tidak kompetitif.

Ini pintu krusial guna menilai: apakah BBWM memang tidak mampu, atau memang dibuat tidak mampu?

Motif potensialnya:

Exit mobile version