DKI  

Belum Lengkap, DPRD DKI Tunda Umumkan Pimpinan DPRD dan Struktur Fraksi

Di satu sisi, Yani menyebutkan, pihaknya menunda pengumuman struktur fraksi karena struktur fraksi akan disampaikan melalui rapat paripurna. Penyampaian struktur fraksi melalui rapat paripurna dilakukan sesuai peraturan yang ada.

“Pengumuman fraksi itu pada nanti waktu rapat paripurna, itu aturan seperti itu,” sebutnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Golkar Basri Baco mengatakan struktur fraksi bukan merupakan AKD. Dengan demikian, pimpinan sementara DPRD DKI tak perlu menunggu pengesahan peraturan tata tertib (tatib) DPRD DKI periode 2024-2029.

Adapun peraturan tatib DPRD DKI memang hanya mengatur soal pembentukan AKD yang beberapa di antaranya terdiri dari badan anggaran, badan kehormatan, serta badan musyawarah.

“Lho, fraksi ini kan bukan AKD. Fraksi ini buatannya partai politik, bukan buatannya pimpinan sementara DPRD DKI, kenapa enggak diumumkan saja,” urainya. (dri)

Exit mobile version