Beredar Ilegal Putusan PTUN Kasus KTKI Tanpa Tanda Tangan Majelis Hakim

Muhammad Jufri Sade, PNS Kementerian Kesehatan yang bertugas di Propinsi Timor Timur selama 17 tahun, KTKI Kesehatan Lingkungan, menyebut bahwa Hidayat Agus Sabarudin SST, sebagai mantan anggota KTKI yang kini menjadi salah satu Ketua Kolegium Kementerian Kesehatan, diduga telah menyebarkan dokumen tersebut. Padahal, kuasa hukum pihak penggugat — dalam hal ini Tim Prof Gayus Lumbuun — belum menerima salinan resmi dari pengadilan.

“Sampai sekarang kuasa hukum kami belum terima berkasnya dari Panitera. Tapi orang luar yang bukan prinsipal malah bisa mendapatkan putusan lengkap. Ini sangat aneh,” tegas Agus Budi Prasetyo, prinsipal dari profesi ahli anastesi, yang kini beralih profesi sebagai driver online di Yogya akibat keluarnya Kepres 69/M/2024 sangat mendadak tanpa ada transisi, mitigasi, dengan proses seleksi hanya 8 hari.

Penggugat lainnya, seorang apoteker Sri Sulistyati, APT, menegaskan “Setiap awal sidang, Ketua Majelis Hakim selalu memulai dengan pernyataan integritas proses hukum.” “Dilarang keras bagi pihak manapun untuk menghubungi hakim atau aparatur pengadilan di luar persidangan, tapi anehnya kenapa keputusan sidang bisa bocor?” tanya Sri Sulistyati.

Exit mobile version