“Sejatinya, KTKI bertanggung jawab langsung pada Presiden, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31/M/2022 untuk masa bakti lima tahun. Namun, baru dua tahun menjalankan tugas, Menkes Budi Gunadi Sadikin memberangus seluruh anggota KTKI, PHK secara massal, tanpa proses evaluasi kinerja apapun, dan kemudian melakukan proses seleksi KKI yang sarat dugaan maladministrasi” kata Acep Effendi yang Pensiun Dini PNS dari Propinsi NTT.
Ironisnya, Menteri Kesehatan menggunakan tameng Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12/2024, yang diduga bermasalah secara administratif karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Proses seleksi KKI dilakukan hanya dalam waktu delapan hari, padahal umumnya seleksi untuk Lembaga Non-Struktural (LNS) memerlukan waktu minimal enam bulan. Terlebih seleksi KKI ini tanpa pelibatan lembaga eksternal yang netral & independen,” pungkas Nelly Frida Hursepuny Psikolog Klinis, Pensiunan Kemenkes
“Yang membuat kami terheran-heran, Keppres 69/M/2024 justru menunjuk Ketua KKI Unsur Pemerintah, malah pensiunan. Juga menunjuk beberapa anggota KKI lainnya belum mengundurkan diri dari PNS dan juga rangkap jabatan, seperti Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lampung. Dugaan maladministrasi ini semakin terang benderang,” jelas Baequni Komisioner KTKI Dosen UIN Syarif Hidayatullah.
Senada dengan ini, Tri Moedji, anggota KTKI menyebut bahwa proses seleksi pimpinan KKI tidak transparan, tidak akuntabel, dan penuh dengan kejanggalan.
“Bagaimana mungkin, Arianti Anaya sebagai Panitia Seleksi pensiunan PNS, malah ditunjuk menjadi Ketua KKI? Ditambah, proses seleksi calon pimpinan KKI dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat, hanya 8 hari. Padahal contoh, proses seleksi KTKI pada 2020, berlangsung enam bulan, dan baru dilantik dua tahun kemudian pada 2022,” gugat Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI, Perwakilan Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan dari Konsil Keteknisian Medis.
Dalam kaitannya dengan dugaan status masih PNS & rangkap jabatan pada Anggota KKI, maka Kemenkes harus akuntabel dan transparan. “Kami juga akan menanyakan ke Menteri PANRB dan Kepala BKD soal dugaan status pemberhentian PNS & rangkap jabatan Anggota KKI” tegas Jazuli. (hab)