Sementara itu, petugas berhasil mengamankan Ina di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan dalam upaya penjemputan paksa. Tak hanya itu, Ina pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
“Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata,” ungkap Petrus.
Seperti diketahui, tersangka Ina dan Erwin kerap mangkir dalam pemanggilan polisi pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.
Kabarnya, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Total kerugian pun ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
Kini, total tersangka yang telah di tahan terdiri dari empat orang yaitu, Riri Khasmita (mantan ART), Edrianto (Suami Riri), Farida (PPAT Tangerang) dan Ina Rosiana (PPAT Jakbar).