JAKARTA, Mediakarya – Pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya melakukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021.
Mereka menggugat agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun
Menanggapi hal itu, pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal tersendat atau lamban.
“Bila gugatan dikabulkan MK, maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang,” ujar Wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta, Kamis (10/2/2022).