Meski pembukaan bioskop telah diberlakukan, namun disertai dengan beberapa syarat. Misalnya kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota (yang menerapkan PPKM) Level 3 dan Level 2. Kemudian penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Lebih lanjut, Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) untuk berkomitmen untuk menjalankan pembukaan bioskop sesuai protocol Kesehatan yang telah ditetapkan salah satunya adalah melalui pengguna PeduliLindungi dan beberapa persyaratan lainnya yang telah ditetapkan dalam Inmendagri No.42 tahun 2021.