“Namun faktanya, masih saja ada yang melanggar,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, pihak kepolisian bersama tim BKSDA juga mengamankan seorang warga Jorong (dusun) Tanjung Nagari Pandai Sikek yang memungut biaya masuk kepada 15 pendaki tersebut. Kemudian, setelah memastikan kondisi para pendaki, petugas langsung membawa ke Polsek X Koto untuk pembinaan dan proses lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Sumbar Antonius Vevri memberikan arahan tata cara pendakian, hingga peraturan pengelolaan pendakian yang diterapkan BKSDA kepada 15 pendaki.
“BKSDA juga meminta para pendaki untuk tidak melakukan pendakian sampai gunung dibuka kembali untuk umum,” ujarnya, dilansir dari antara.