Budaya Menyimpang Anggota Harus Dibabat

Logo Polri

Pembabatan terhadap anggota yang menyimpang harus terus digelorakan Polri ke depan melalui keterbukaan kepada publik. IPW juga mencatat upaya Polri sbg polisi sipil dengan wajah humanis berusaha diwujudkan dlm beberapa kasus viral yang mendapat apresiasi dari masyarakag Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus terbangun.

Setidaknya, saat hari Bhayangkara 1 Juli 2022, ada sekitar 39 anggota Polri telah dipecat. Sementara puluhan anggota lainnya telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan penyimpangan disiplin, kode etik dan pidana.

Pemecatan anggota Polri itu, dari catatan yang terpublikasi, paling tinggi berasal dari Polda Sumsel dan Polda Jambi masing-masing telah melakukan PTDH kepada tujuh anggotanya. Kemudian Polda Lampung memecat 6 anggota.

Sedang tiga anggota telah dipecat oleh Polda Gorontalo dan Polda Maluku Utara, Polda Sulsel, Polda Jabar, Polda Kalteng, Polda Maluku hingga kini tercatat mem-PTDH dua anggota. Sedang Polda Sumut, Polda Metro Jaya, Polda Kalbar dan Polda Sulawesi Tenggara, Polda Jawa Timur, Polda Babel memecat satu anggota Polri.

Namun, PTDH kepada anggota Polri ini masih belum konsisten dilakukan. Munculnya kasus AKBP Brotoseno yang divonis hakim melakukan korupsi namun tetap aktif menjadi anggota Polri dikarenakan Sidang Komisi Kode Etik memutuskan tidak melakukan PTDH menjadi sorotan tajam kepada institusi Polri. Belum lagi, masih aktifnya Irjen Napoleon Bonaparte yang telah tersangkut kasus Joko Tjandra. Padahal, kasus AKBP Mustari yang melakukan pencabulan terhadap anak dengan cepat diputuskan untuk dipecat.

“Kenyataan ini, harus menjadi evaluasi Polri ke depan. Sehingga marwah Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan spirit Presisinya tetap terjaga,” tandasnya.

 

Exit mobile version