Buruh di Kabupaten Bekasi Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Koordinator Aliansi BBM Suparno menyampaikan orasi di hadapan massa, Cikarang Pusat.

“Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan. Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” sambungnya.

“Kami tidak pernah omong kosong yang kami sampaikan adalah yang kami lakukan nanti ini permulaan kemarin audiensi dengan Pj. Bupati dia tidak mau tetapkan upah di atas upah minimum,” lanjut dia.

Parno mengultimatum apabila pada rapat Dewan Pengupahan Bekasi pada 9 September 2021 tak membahas UDUM, maka akan menggelar aksi yang lebih besar pada 10 September. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *