Tomi Adianda Putra dan Datuak Maro Sati menyampaikan bahwa mereka memiliki sejumlah bukti yang mendukung dugaan pemalsuan ijazah tersebut, di antaranya fotokopi ijazah Paket C atas nama S yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi pada 21 Mei 2004, Buku Induk Siswa dari Kelompok Belajar Paket C Manggis Gantiang, serta Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2020/PN.Tjp dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berkaitan dengan perbaikan nama S.
“Kami tidak hanya menyerahkan bukti-bukti ini kepada kepolisian, tetapi juga menyalinnya kepada berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa proses ini transparan dan berjalan sesuai dengan hukum,” tambah Tomi.
Pelapor berharap agar laporan mereka diproses secara profesional dan transparan. Mereka meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal ini. Bagi mereka, kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga mengenai moralitas, integritas, dan keadilan dalam proses demokrasi.