Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan PKB untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI pada hari Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. (q2)
Cak Imin Tidak Daftar Bacaleg Karena Fokus Pilpres 2024
