Modus Rekening Rekayasa BLBI
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, membeberkan bahwa rekening rekayasa ini digunakan oleh BI untuk memfasilitasi transaksi antarbank, termasuk kliring. Padahal, menurut aturan yang berlaku, hanya bank-bank terdaftar yang diizinkan mengikuti kliring di Bank Indonesia. Namun, Uchok menyebut adanya rekening khusus yang melanggar regulasi ini.
“Rekening ini dibuat untuk menampung uang negara yang masuk dan keluar tanpa melalui mekanisme yang sah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan perbankan dan mengancam kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional,” tegas Uchok dalam siaran pers, Senin (30/12/2024).
Rekening rekayasa tersebut digunakan dalam transaksi jual beli uang antarbank, atau dikenal sebagai call money over night. Dalam skema ini, bank pembeli uang akan mengembalikan dana ke rekening bank penjual keesokan harinya, plus bunga yang tinggi. Namun, patut dicatat, bank pembeli bukan mendapatkan dananya dari rekening bank penjual, melainkan dari rekening rekayasa.
“Jadi, bank penjual tidak pernah keluar uang, tapi mendapatkan uang dan bunga dari bank pembeli. Praktik ini memberikan keuntungan besar bagi bank penjual uang dan oknum di BI, serta pihak-pihak tertentu yang terlibat. Ini jelas merugikan negara dan mencoreng kredibilitas BI sebagai bank sentral,” tambah Uchok.
CBA menilai, dengan keberadaan rekening ini, BI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan stabilitas sistem keuangan. “Integritas sistem kliring nasional dipertaruhkan karena rekening rekayasa yang ilegal ini,” ujar Uchok.