Dave Laksono Optimistis Masa Sidang DPR Selesaikan Revisi UU ITE

Dia mencontohkan beberapa aturan dalam UU ITE sudah tidak berlaku lagi, akibat sudah diatur dalam undang-undang lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara KUHP nasional masih berlaku dua tahun lagi.

“Ada beberapa hal perlu disiapkan pemerintah, seperti undang-undang yang dijadikan pembanding,” kata Dave.

Dia menegaskan Komisi I DPR RI tidak menginginkan adanya kekosongan aturan hukum, terkait beberapa pasal dalam UU ITE jika sudah selesai revisi nanti.

“Kami minta pemerintah menyiapkan dulu, sebelum dilanjutkan pembahasan,” katanya, dikutip dari antara.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan tujuh materi usulan perubahan materi dalam revisi kedua pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Exit mobile version