Peran Kejaksaan: Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki peran sentral untuk menginisiasi penerapan DPA.
Kesimpulan
Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan instrumen alternatif penegakan hukum yang potensial untuk diterapkan di Indonesia, khususnya dalam perkara korporasi dan tindak pidana ekonomi. Konsep ini memiliki kedekatan dengan prinsip keadilan restoratif yang sudah mulai diadopsi melalui Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Namun, implementasi DPA memerlukan dasar hukum yang kuat, pengawasan yudisial yang ketat, serta pembatasan penerapan agar tidak disalahgunakan. Dengan reformasi hukum yang tepat, DPA dapat menjadi instrumen modern dalam mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perbaikan tata kelola.
Daftar Pustaka
- Zehr, Howard. Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times. Herald Press, 2015.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, 1975. - Crime and Courts Act 2013 (UK).
- Foreign Corrupt Practices Act (US), 1977.
- Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)