“Partai politik dalam sistem ketatanegaraan jelas, terang-benderang, bukan badan atau pejabat tata usaha negara,” kata Harman.
Ia lanjut menerangkan jika ada sengketa terkait AD/ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar, maka pengurus atau anggota partai politik dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, atau menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Tidak ada dasar legal (hukum) bagi yang bersangkutan (termohon) mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres Partai yang telah menyetujui perubahan AD/ART itu,” kata dia.
Walaupun demikian, dia yakin MA tetap independen dan bersikap adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasalnya, apabila MA mengabulkan uji materiil terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, maka itu akan jadi preseden buruk bagi sistem kepartaian di Indonesia.