Diberhentikan dari PPK, Ridwansyah Ajukan Upaya Hukum

Ridwansyah (Ist)

“Saya heran selama sesudah pelantikan, saya rasa tidak pernah saya melanggar kode etik, ini langgar kode etik yang bagaimana yang dimaksud, saya tidak pernah juga menerima suap dan sebagainya. Saya mau dijelaskan, melanggar kode bagaimana yang saya lakukan,” terang Ridwansyah.

Soal dugaan keterlibatannya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Ridwansyah menolak keras. Bahkan, ia telah melayangkan surat tanggapan yang berisikan bantahannya pernah bergabung Partai SIRA dan namanya tercatut dalam SIPOL. Ia juga memintanya operator Parlok terkait untuk segera mengeluarkan dari SIPOL SIRA pada tanggal 20 Sepmber lalu.

“Saya sudah melayangkan surat tersebut ke KIP Aceh Utara sebagai bukti bantahan saya tidak terlibat Parpol manapun. Saat itu juga saya sempat mendaftar di Panwascam dan dinyatakan lulus pada tahapan administrasi tetapi gugur di CAT,” lanjut Ridwansyah.

Exit mobile version