Dalam putusannya majelis hakim mengatakan bahwa Yossi Rosada Soegeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pemalsuan yang dapat menimbulkan hak dan merugikan orang lain.
Nenek Berumur 70 Tahun Ini Divonis 3 Bulan Penjara
