Lantaran somasi juga tidak diindahkan, KVI pun telah melaporkan Dekopin pimpinan Sri Untari ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B5706/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Upaya pelaporan ini kami lakukan lantaran kami tidak ingin vendor lain menjadi korban seperti KVI,” ujar Taqwa.
Taqwa menginginkan agar Dekopin selaku penyalur aspirasi koperasi-koperasi di Indonesia, memberi contoh yang baik terhadap para vendor-vendor yang melaksanakan kegiatan Dekopin. “Deadline kami inginkan sebelum hari Harkopnas 2023,” tutur Taqwa.(hab)