Diduga Pemborosan Anggaran, CBA Nilai Kemensos Membangkang Arahan Presiden

Gedung Kementerian Sosial (Ist)

“Sangat menyedihkan. Di satu sisi pejabat menggunakan anggaran yang fantastis dengan segala fasilitasnya, sementara rakyat hanya diberikan anggaran alakadarnya. Apa itu sudah mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?” tanya Ucok.

Uchok meminta agar anggaran di Kemensos tidak dijadikan bancakan oleh pejabat elit di kementerian dan hanya mengeksploitasi masyarakat miskin.

“Mensos dan para pejabat terasnya harus belajar dari menteri-menteri yang sebelumnya karena berurusan dengan KPK. Tapi jika melihat fakta di lapangan memang banyak terjadi dugaan penyimpangan. Bahkan, di situs kemensos ada berita terkait dengan penyaluran dana senilai Rp650 miliar tapi berita itu di take down. Ada apa dengan Kemensos sehingga berita itu tidak dibiarkan dipublish,” pungkasnya.

Seperti diketahui Presiden Prabowo telah memerintahkan efisiensi anggaran kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk berhemat. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Beleid tersebut diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

“Sebagaimana Pak Presiden tekankan, kita perlu kencangkan ikat pinggang dan penghematan. Kami perlu lebih selektif untuk memiliki kegiatan yang produktif dan memiliki dampak langsung,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam Inpres, Prabowo memerintahkan efisiensi kepada para menteri, Kepala Polri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan kepala lembaga kementerian dan non-kementerian, serta para kepala daerah.

“Melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran kementerian/lembaga, APBD Tahun 2025, transfer ke daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” bunyi perintah tersebut.

Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 256,1 triliun. Prabowo juga memerintahkan penghematan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Sebagai langkah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan menteri keuangan.

Menteri atau pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial dikecualikan dari efisensi dikecualikan dari ientifikasi rencana efisiensi.**

Exit mobile version