“Seharusnya ajudan Kapolri, yang notabene adalah polisi, menjadi pihak pelindung kerja-kerja kewartawanan, yang dijamin UU Pers. Bukan sebaliknya melakukan kekerasan, bahkan menghalangi kerja-kerja wartawan,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/4/2025).
Serangan fisik dan verbal kepada wartawan, bahkan yang berujung pada kematian diharapkan tidak terjadi dan semakin berkurang.