KAB.BEKASI – Rencana pengadaan lahan untuk pengolahan sampah dengan teknologi modern di TPA Burangkeng ternyata masih berproses dan belum dapat terlaksana. Padahal, TPA tersebut saat ini sudah overload dan rencana pengadaan lahan sudah diwacanakan sejak Desember 2024.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Kita (Disperkimtan) masih menunggu, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh kawan-kawan LH (Dinas Lingkungan Hidup),” kata Chaidir kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL) di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/4/2025).
Selain itu, Chaidir juga belum dapat memastikan luas lahan yang akan dibebaskan untuk keperluan TPA Burangkeng karena prosesnya masih berjalan.
“Kita ada tahapannya, kelihatan [luasnya] nanti setelah ada pengukuran atau ada KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) dari teman-teman LH, kaitannya keperluan berapa sih, seperti itu,” terangnya.
Lebih lanjut, Chaidir menegaskan bahwa Disperkimtan sesuai tugas pokok dan fungsinya hanya menangani pengadaan tanah. Proses dimulai ketika ada surat permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait kebutuhan pengadaan tanah di TPA Burangkeng.
“Kami prosesnya ada surat permohonan dari DLH yang kaitannya dengan pengadaan tanah yang ada di TPA Burangkeng. Setelah ada pengajuan itu, kami melakukan perencanaan, konsolidasi, dan kami pun melakukan pendampingan hukum dengan berkoordinasi dengan kawan-kawan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bekasi,” tutup Chaidir. (Supri)