Dinas PPAPP Tambah 9 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Dinas PPAPP
Dinas PPAPP Di Jakarta tambah 9 posko pengaduan kekerasan perempuan dan anak

Lebih lanjut, Kadis Mifta berharap penambahan pos pengaduan ini dapat mendukung pemberian layanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan. “Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dengan terus melakukan berbagai upaya mulai dari hulu untuk pencegahan, sampai ke hilir untuk penanganan,” pungkas Kadis Mifta.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025, ada sebanyak 9 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tambahan yang resmi hadir di Jakarta pada 2025 ini. Selain itu, terdapat 2 pos pengaduan lama yang dialihkan lokasi pelayanannya ke pos pengaduan baru, yaitu RPTRA Madusela, Sawah Besar yang dipindahkan ke RPTRA Jaya Molek, Tanah Tinggi, Johar Baru dan RPTRA Rusunawa Pulo Gebang yang dipindahkan ke RPTRA Jaka Berseri, Jatinegara Kaum, Pulogadung.

Berikut lokasi 9 pos tambahan yang hadir memberikan layanan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada 2025 ini:

Jakarta Pusat

1. RPTRA Matahari, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih
2. RPTRA Melati Duri Pulo, Gambir
3. RPTRA Borobudur, Pegangsaan, Menteng

Jakarta Utara

4. RPTRA H. Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading

Jakarta Selatan

5. RPTRA Tiga Durian, Duren Tiga, Pancoran
6. RPTRA Taman Batu, Menteng Atas, Setiabudi

Jakarta Timur

7. RPTRA Rawajaya, Pondok Kopi, Duren Sawit
8. RPTRA Garuda, Cilangkap, Cipayung

Kepulauan Seribu

9. RPTRA Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.(eng)

Exit mobile version