“Kalau masalah keringanan kita lihat nanti dasar hukumnya apakah bisa diberikan keringanan di Lapas itu adalah salah satunya hak bersyarat yaitu remisi dan pembebasan bersyarat,” kata Rika Aprianti.
“Nanti, kita masih dalam proses penghitungannya ya,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Ridho Rhoma diamankan kepolisian pada 4 Februari 2021. Dari penangkapan tersebut polisi menyita tiga butir ekstasi di kantong celananya. Tak sendiri, Ridho Rhoma diringkus bersama dua rekannya di kawasan apartemen Jakarta Selatan.