Hal ini sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Yudia menambahkan, sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum. Ia juga menyampaikan bahwa DKPP menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.