DPR Minta KPPU Percepat Penyelidikan Dugaan Kartel Minyak Goreng

Minyak Goreng curah (Foto: Ist)

Lebih lanjut, ia pun mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal itu untuk memperkuat posisi KPPU dalam menangani perkara hukum dalam persaingan usaha.

“KPPU ini mandulnya memang tidak bisa memanggil paksa, menyita alat bukti. Sudah saatnya kita perkuat kewenangan KPPU karena kalau tidak ya seperti macan ompong sehingga penanganan perkara lama,” katanya.

KPPU menyebut sinyal kartel yang awalnya diendus sejak awal tahun semakin kuat. Terutama pasca banjirnya pasokan minyak goreng kemasan setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) awal bulan ini.

“Sinyal kartel yang kami katakan itu semakin kuat karena pasca HET dicabut, mereka kembali membanjiri pasar secara kompak dengan menaikkan harga yang sangat tinggi,” kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (31/3/2022).

Ukay mengungkapkan, para pelaku usaha dapat kompak karena struktur pasar industri minyak goreng yang oligopoli. Jika dikerucutkan, 70 persen pangsa pasar minyak goreng nasional dikuasai oleh delapan kelompok usaha yang terintegrasi dari kebun sawit hingga ke industri minyak goreng di hulir.

Exit mobile version