“Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp30.000 ribu per butir, Pil Alprazolam dijual dengan harga Rp20.000 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp20.000 ribu per paket isi 10 butir dan Pil warna kuning Rp20.000 ribu per paket isi 10 butir,” jelasnya.
Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp10.000 ribu dan satu butir pil bonus.
“Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya 10 butir Rp10.000 ribu rupiah) sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp1.000,” imbuh AKP Agus.
Dengan penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reserse Narkoba, kepada pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Pelaku secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” ungkap AKP Agus.